Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria di Talang Ubi Dibekuk Polisi



PALI — Kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Talang Ubi berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial PS alias W (32) diamankan setelah dilaporkan membawa kabur motor milik kerabatnya, Senin (27/04/2026).

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait sepeda motor yang tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Handayani Mulya,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi milik korban di kawasan Pasar Bawah Terminal, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Saat itu, pelaku mendatangi korban, Dessy Mayang Sari (31), dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak memperbaiki pendingin ruangan (AC) di wilayah dusun. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban mempercayai pelaku dan meminjamkan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 4473 PD.

Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil karena telepon seluler pelaku tidak aktif. Bahkan, dari keterangan istri pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan juga tidak pulang ke rumah sejak meminjam kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI pada 21 April 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Handayani Mulya tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (Humas Polres PALI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing

TBUPP PALI Hadiri Pernikahan Warga, Bukti Pemerintah Dekat dengan Masyarakat

Viral Jalan Handayani Golf Permai Kotor dan Berdebu, Tokoh Masyarakat PALI Soroti Lemahnya Pengawasan