Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi
PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial PA (34), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga asal Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.
Tersangka diamankan pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya setelah petugas melakukan operasi penyamaran atau undercover buy.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo. Rinciannya, 15 butir pil berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir pil berlogo Heineken warna merah muda seberat 4,69 gram, serta 5 butir pil berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y21, plastik klip, tisu, dan sebuah bantal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
AKP Dedy Suandy menegaskan, penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar.
“Anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka saat proses transaksi, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap tersangka.
“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polres PALI turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten PALI. (Humas polres Pali).
#PolresPALI #Narkoba #Ekstasi #Satresnarkoba #PALI #TalangUbi #BeritaKriminal #Sumsel #PeredaranNarkoba #BeritaPALI

Komentar
Posting Komentar