Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja



PALI — Setelah buron usai membobol rumah kosong milik warga di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seorang pria berinisial RN alias E (25) akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres PALI.

Pelaku yang merupakan warga Sungai Baung itu diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Simpang Raja pada Selasa malam (28/4/2026).

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (29/4/2026).

Kasus itu bermula saat korban, Danil Sinaga (36), seorang buruh warga Simpang Raja RT 021/005, Kelurahan Handayani Mulya, pulang ke rumahnya pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB setelah menjalani pengobatan selama dua bulan di Kota Medan.

Namun setibanya di rumah, korban mendapati kediamannya telah dibobol dan sejumlah barang berharga raib.

“Rumah tersebut memang tidak ditempati selama kurang lebih dua bulan karena korban berobat ke Medan. Saat kembali, barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada lagi,” ungkap Kasat Reskrim mengutip keterangan korban.

Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu unit TV Polytron 27 inci, dua tabung gas 3 kilogram, kipas angin dinding, speaker aktif, serta dua celengan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5,8 juta.

Berbekal laporan polisi LP/B-69/III/2026, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif warna hitam yang diduga hasil curian.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Rizal (60), pensiunan ASN, dan Aldino (36), sopir, yang sama-sama warga setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Polisi mengimbau warga menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga ataupun aparat setempat demi menghindari aksi kriminalitas.(Humas polres Pali).

#PolresPALI #SatreskrimPALI #PALI #InfoPALI #BeritaPALI #KriminalPALI #TalangUbi #SimpangRaja #Pencurian #Sumsel #KabupatenPALI #HukumKriminal #PolisiUngkapKasus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing

TBUPP PALI Hadiri Pernikahan Warga, Bukti Pemerintah Dekat dengan Masyarakat

Viral Jalan Handayani Golf Permai Kotor dan Berdebu, Tokoh Masyarakat PALI Soroti Lemahnya Pengawasan