Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Foto Arsip Dewan Presidium pemekaran Kabupaten PALI. 


PALI –Berdasarkan Informasi dilansir dari media Radarsumsel.my.id, Camat Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Dadang Afriandy, S.H., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di wilayahnya pada Selasa, 21 April 2026. Sidak tersebut menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari tempat hiburan karaoke, arena biliar, hingga usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha telah mengantongi perizinan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta menjalankan usaha secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya yang menemukan masih banyak pelaku usaha belum memiliki izin resmi.

“Perizinan melalui PTSP secara online ini merupakan langkah penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI. Dari hasil pengecekan, masih ada usaha yang telah beroperasi lebih dari satu tahun namun belum mengurus izin secara resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kecamatan telah memberikan teguran dan batas waktu selama 12 hari kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan secara online. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Kami beri waktu 12 hari. Jika belum juga ada izin yang didaftarkan, maka akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung,” tegasnya.

Selain itu, untuk usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti biliar dan tempat hiburan, Camat juga mengimbau agar pelaku usaha melaporkan kegiatannya kepada Polsek Tanah Abang guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Tanah Abang juga melakukan peninjauan ke aliran Sungai Bungen yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena diduga terdampak limbah dari PT SLR. Menanggapi hal tersebut, Dadang Afriandy menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, kondisi air sungai dinyatakan tidak tercemar.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi aliran Sungai Bungen. Dari hasil pemantauan, air sungai tersebut tidak tercemar dan masih layak untuk digunakan, bahkan aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.

Viralnya berita tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh politik, serta mantan pejabat eksekutif dan legislatif.

Pada Minggu, 26 April 2026, Adv. Muktar Jayadi, S.H., M.H., seorang pengacara kondang sekaligus tokoh masyarakat dan ketua bidang perencanaan Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten PALI, memberikan tanggapan kepada media ini.

"Menurut pandangan saya, sangat bijak dan sejalan dengan semangat pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat ini, yaitu mengutamakan pembinaan dibandingkan sanksi administratif yang kaku.

Berdasarkan regulasi terbaru (PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan memang diwajibkan, namun pendekatannya adalah kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. Jangan menggunakan ancaman dan limit waktu yang singkat, karena sanksi bukanlah pilihan utama.

Sesuai PP No. 7 Tahun 2021, fokusnya adalah mempermudah legalitas. Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, atau pencabutan izin adalah langkah terakhir, terutama pada usaha UMK berisiko rendah. Pendekatan persuasif membantu meningkatkan kepatuhan sukarela.

Aturan terbaru perizinan berusaha berbasis risiko di PP No. 28 Tahun 2025 menempatkan pelaku usaha mikro dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB sebagai perizinan tunggal."ujar Muktar Jayadi.

Calon Wakil Bupati Pali di pilkada 2014 ini juga menanggapi soal pernyataan camat terkait kwalitas air di aliran Sungai Bongen. Dengan tegas Muktar Jayadi mengatakan agar tidak gampang berstatment jika hal yang disampaikan tanpa dasar yang validasi.

"Sedangkan sehubungan dengan pencemaran air Sungai Bungen, jangan memberikan pernyataan yang mengada-ada sebelum tenaga ahli di bidangnya menyatakan bahwa air itu layak dikonsumsi masyarakat, bukan hanya dengan melihat secara kasat mata."tegas Muktar Jayadi.

Selaku tokoh masyarakat yang punya andil besar pemekaran PALI dari kabupaten Muara Enim, dia menyampaikan harapan agar pemerintah kabupaten Pali segera evaluasi kinerja bawahan nya demi kemajuan dan kondusifitas kabupaten Pali.

"Saya berharap ada evaluasi terhadap pejabat yang kinerjanya hanya mencari pencitraan semata di tanah kelahiranku khususnya dan Kabupaten PALI pada umumnya. Bravo Kabupaten PALI ke-13."tutup Muktar Jayadi. (35).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing

TBUPP PALI Hadiri Pernikahan Warga, Bukti Pemerintah Dekat dengan Masyarakat

Viral Jalan Handayani Golf Permai Kotor dan Berdebu, Tokoh Masyarakat PALI Soroti Lemahnya Pengawasan