Mantan Kadis PMD Muba dan Oknum Advokat Jadi Tersangka Obstruction of Justice
![]() |
| Foto ilustrasi |
PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kali ini, Richard Cahyadi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Selasa (28/4/2026).
Selain Richard Cahyadi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan Ridwan Said sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana.
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
“Untuk kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” tegas Ketut Sumedana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka baru ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius mengusut tuntas perkara korupsi sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga mencoba menghambat proses penyidikan. ****

Komentar
Posting Komentar