PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, MNC Ajukan Banding

Foto istimewa CEO MNC Group 

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Rabu (22/4/2026).

Putusan dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian.

Nilai ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar US$28 juta, bunga 6 persen per tahun, serta ganti rugi immateriil.

Kasus ini berawal dari transaksi keuangan pada 1999 berupa pertukaran Medium Term Note dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit yang kemudian tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menilai para tergugat seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal. Dalam pertimbangannya, hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan tanggung jawab hukum menjangkau pihak individu.

Meski demikian, pihak MNC Group menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai masih terdapat hal-hal yang perlu dikaji, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

#BeritaNasional #Hukum #PNJakartaPusat #HaryTanoe #CMNP

Komentar