Koperasi Mitra GBS Dituding Bermasalah. Ini informasi Selengkapnya



PALI — Koperasi Mitra GBS kini berada di bawah sorotan serius. Lembaga ekonomi yang seharusnya berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas itu dilaporkan diduga melanggar tata kelola mendasar, memicu keresahan di kalangan anggotanya.

Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Amrullah, ST, warga Desa Tanjung Kurung, kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi merugikan anggota.

Sorotan utama tertuju pada tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun buku 2024 dan 2025.

Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, sekaligus mekanisme wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

“Selama dua tahun tidak ada RAT, anggota kehilangan akses untuk mengetahui kondisi riil koperasi, baik keuangan maupun operasional,” tegas Amrullah.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar koperasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan partisipasi anggota.

Tak hanya itu, Amrullah juga menyoroti mandeknya fungsi pengawasan. Masa jabatan badan pengawas disebut telah berakhir hampir satu tahun, namun hingga kini tidak ada pembaruan melalui mekanisme sah, baik RAT maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RAT-LB).

Situasi ini dinilai berbahaya karena membuka celah lemahnya kontrol internal terhadap jalannya koperasi.

Ketiadaan laporan pertanggungjawaban selama dua tahun turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Tanpa RAT, tidak ada transparansi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana,” ujarnya.

Ia menekankan, sebagai koperasi plasma sawit yang mengelola dana dalam jumlah besar dari hasil kebun anggota, potensi kerugian yang timbul tidak bisa dianggap kecil.

Melalui laporannya, Amrullah mendesak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.

Adapun tuntutan yang diajukan meliputi: Audit investigatif menyeluruh terhadap Koperasi Mitra GBS; Pemanggilan dan pemeriksaan pengurus; Pemberian sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran; Fasilitasi pelaksanaan RAT atau RAT-LB secara terbuka dan transparan.

Ia juga menuntut agar seluruh hasil tindak lanjut disampaikan secara tertulis kepada anggota sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dalam laporannya, Amrullah memberikan batas waktu tegas. Ia meminta Dinas Koperasi memberikan jawaban resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Jika tidak ada respons, ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Lemahnya pengawasan terhadap koperasi, khususnya di sektor plasma sawit, dinilai berpotensi melahirkan praktik tata kelola yang tidak sehat.

“Jika dibiarkan, yang dirugikan adalah anggota sebagai pemilik sah koperasi,” pungkas Amrullah.

Sementara itu ketua koperasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (35).

Komentar