PALI — Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial Jn alias K (32) di Kecamatan Tanah Abang, Jumat malam (27/3/2026).
Penangkapan dilakukan di depan gerbang SDN 05 Desa Raja Barat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 1,06 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, dua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
#PALI #Narkoba #Satresnarkoba #PolresPALI #TanahAbang #BeritaKriminal #Sumsel #PerangNarkoba

Komentar
Posting Komentar