PALEMBANG – Proyek revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang yang awalnya bertujuan memodernisasi pasar tradisional, berujung pada perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp98,7 miliar.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan terdakwa salah satunya Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Rangkaian persidangan berlangsung pada awal 2026, dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Senin, 23 Februari 2026, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 miliar. Selanjutnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, terdakwa menyampaikan pembelaan (pleidoi) dengan membantah menerima aliran dana tersebut dan menegaskan hanya menjalankan tugas perusahaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan vonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp100 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga menempuh langkah serupa, sehingga perkara ini masih berlanjut ke tingkat pengadilan lebih tinggi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus Pasar Cinde menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga berdampak pada aset daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proyek kerja sama pemerintah dan swasta.

Komentar
Posting Komentar