PRABUMULIH – Kekhawatiran terhadap potensi pengangguran massal mulai mencuat di kalangan pemerintah daerah (pemda), menyusul rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara penuh pada 2027.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, kondisi saat ini menunjukkan sebagian besar daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen.
Jika kebijakan ini diberlakukan tanpa penyesuaian, ribuan pegawai—terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—berpotensi kehilangan pekerjaan. Status PPPK sebagai pegawai kontrak dinilai paling rentan terdampak kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
“Jika aturan itu diterapkan, kami belum mengetahui secara detail mekanisme pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya porsi belanja pegawai menjadi persoalan umum di hampir seluruh daerah di Indonesia. Kondisi ini semakin kompleks dengan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per Agustus 2025, sekitar 90 persen dari total 548 kabupaten/kota di Indonesia memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, kebijakan pemangkasan dana transfer turut mempersempit ruang gerak daerah. Jika sebelumnya alokasi transfer mencapai sekitar Rp900 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp600 triliun.
Situasi tersebut memaksa pemerintah daerah menghadapi dilema berat. Di satu sisi harus menekan belanja pegawai agar sesuai regulasi, namun di sisi lain tetap dituntut menjaga keberlangsungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Terlebih, banyak PPPK saat ini mengisi sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan masa kontrak hingga lima tahun, potensi pemutusan di tengah jalan dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun pelayanan publik di daerah.

Komentar
Posting Komentar